Organisasi
kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antaraa lain:
1.
Jalur keagamaan ,
misalnya :
ü Majelis Ulama Indonesia (MUI)
ü Konfrinsi wali Gereja Indonesia (PWI)
ü Dewan Gereja-gereja Indonesia(DGI), dan
sebagainya.
2.
Jalur profesi ,
misalnya :
ü Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
ü Persatuaan Wartawan Indonesia (KWI)
ü Persatuaan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi),
dan sebagainya.
3.
Jalur kepemudaan
misalnya:
ü Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
ü Angkataan Muda Pembaharuan Indonesia(AMPI)
4.
Jalur Kemahasiswaan ,
misalnya :
ü Persatuaan Mahasiswa Khatolik Republik
Indonesia(PMKRI)
ü Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
ü Gerakan Mahasiswa keristen Indonesia
(GMKI),dan sebagainya.
5.
Jalur kepartaian dan
kekaryaan , misalnya:
ü Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ü Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
ü Partai Golongan Karya Golkar).
Disamping melalui
berbagai jalur tersebut di atas , organisasi kemayarakatan dapat dibentuk
melalui jalur-jalur lain, misalnya kesenian dan sebagainya.
Jalur pembentukan institusi adalah jalur pembentukan untuk setiap jenis
institusi/organisasi formal, informasi , non formal , institusi kemasyarakaatan
maupun untuk institusi organisasi perekonomiaan . sedang jalur pembentukan
organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan khusus untuk organisasi kemasyarakataan
, yang lebih menitik beratkan dari segi formalnya.
Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat dibaca
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakataan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar