Jumat, 10 Mei 2013

Organisasi Kemasyarakatan


Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antaraa lain:

1.    Jalur keagamaan , misalnya :
ü  Majelis Ulama Indonesia (MUI)
ü   Konfrinsi wali Gereja Indonesia (PWI)
ü   Dewan Gereja-gereja Indonesia(DGI), dan sebagainya.

2.    Jalur profesi , misalnya :
ü  Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
ü  Persatuaan Wartawan Indonesia (KWI)
ü  Persatuaan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya.

3.    Jalur kepemudaan misalnya:
ü  Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
ü  Angkataan Muda Pembaharuan Indonesia(AMPI)

4.    Jalur Kemahasiswaan , misalnya :
ü  Persatuaan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia(PMKRI)
ü   Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
ü  Gerakan Mahasiswa keristen Indonesia (GMKI),dan sebagainya.

5.    Jalur kepartaian dan kekaryaan , misalnya:
ü  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ü   Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
ü   Partai Golongan Karya Golkar).

Disamping melalui berbagai jalur tersebut di atas , organisasi kemayarakatan dapat dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya kesenian dan sebagainya.
            Jalur pembentukan institusi adalah jalur pembentukan untuk setiap jenis institusi/organisasi formal, informasi , non formal , institusi kemasyarakaatan maupun untuk institusi organisasi perekonomiaan . sedang jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan khusus untuk organisasi kemasyarakataan , yang lebih menitik beratkan dari segi formalnya.
            Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat dibaca lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakataan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar