Selasa, 10 Februari 2015

ANALISIS UKM

BAB II
PEMBAHASAN

1.     Bidang usaha yang dapat dimasukkan Usaha Kecil

Banyak sekali bidang usaha yang dapat dimasukkan atau digolongkan sebagai usaha kecil, di antaranya adalah:
a)      Bidang peternakan dan perikanan
Pada bidang peternakan banyak masyarakat Indonesia yang menjadi pengusaha pakan ternak, menjadi penyalur ayam petelur, serta menyediakan hewan kurban. Namun, penghasilannya tidak melebihi usaha besar. Pada bidang perikanan masyarakat Indonesia banyak yang membuat kolam pemancingan, yang ditaburi berbagai jenis ikan, misal ikan lele yang jika dipanen dapat disalurkan ke para pengusaha pecel lele.
b)      Bidang restoran/rumah makan
Pada bidang ini yang sering dijumpai adalah warung makan lesehan yang banyak tersebar di pinggir-pinggir jalan. Makanan yang disajikan biasaya tidak terlalu mewah, misal ayam bakar bakar, bebek bakar, maupun pecel lele. Usaha ini sangat termasuk dalam usaha kecil, karena biasanya bersifat informal.
c)      Industri pengolahan makanan
Maksudnya, ialah industri rumahan yang biasanya membuat makanan khas dari suatu daerah untuk dijadikan oleh-oleh bagi siapapun yang berkunjung ke daerah tersebut. Contohnya, di Lampung terdapat sentral industri keripik, pada industri ini banyak ditemui bahkan rata-rata masyarakatnya bermata pencaharian sebagai pengrajin pembuat keripik pisang dengan aneka rasa.
d)     Pengrajin Kain khas
Contohnya, pembuatan kain Tapis dari Lampung. Hal ini juga dapat dimasukkan sebagai jenis usaha kecil karena hanya berskala regional/sangat kecil. Kain-kain Tapis yang dihasilkan biasanya dapat dijadikan oleh-oleh bagi para wisatawan yang berkunjung ke daerah Lampung.

2. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Usaha Kecil

Pada umumnya terdapat dua faktor yang menyebabkan usaha kecil ini terhambat perkembangannya, yaitu faktor internal dan eksternal[1], berikut ini penjelasannya:

A.     Faktor Internal        

1.      Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan Permodalan:  hal ini biasanya terjadi karena usaha kecil menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang hanya mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
2.       Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM): keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Hal tersebut dapat terjadi karena usaha kecil biasanya bersifat tradisonal dalam pembuatan produk-produknya dan juga turun temurun dalam proses regenerasinya.
3.      Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar: jenis usaha kecil yang pada umumnya merupakan usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif sehingga kalah bersaing dengan produk-produk buatan para pelaku usaha besar. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
4.      Mentalitas Pengusaha UKM: Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha usaha kecil menengah itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
5.      Kurangnya Transparansi: Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.

B.     Faktor Eksternal       

1.      Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif: dalam upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu diawasi dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
2.      Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha: faktor kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga dapat menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3.      Pungutan Liar: praktek pungutan liar (pungli) menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Pungli biasanya dilakukan oleh para preman yang berada disekitaran tempat para pelaku usaha kecil berjualan, misalnya para pengusaha warung makan lesehan sering mintai jatah preman dengan alasan uang keamanan. Selain itu juga, pungli sering dilakukan oleh oknum pegawai deperindag yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4.      Implikasi Otonomi Daerah: ternyata undang-undang yang dilahirkan untuk otonomi daerah juga dapat menjadi faktor penghambat berkembangnya usaha kecil menengah. Contohnya, dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM.
Apabila kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM.
5.      Implikasi Perdagangan Bebas: Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas, isu lingkungan, dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6.      Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek: maksudnya ketahanan pendek di sini adalah, barang-barag yang dihasilkan oleh industri kecil tidak bertahan lama, hal ini dikarenakan dalam proses pembuatannya hanya menggunakan peralatan seadanya. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7.      Terbatasnya Akses Pasar: terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8.      Terbatasnya Akses Informasi: selain akses pembiayaan, usaha kecil menengah juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Informasi yang diperoleh para pelaku usaha kecil tidaklah banyak, sehingga mereka kurang dalam berinovasi dalam menciptakan suatu produk. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya  hanya beredar di pasar domestik.


a)      Manajemen yang dihadapi Usaha Kecil

            Untuk mengembangkan bisnis usaha kecil agar lebih produktif, maka diperlukan beberapa sistem manajemen yang perlu dilakukan. Sistem manajemen tersebut sangatlah berguna bagi para pelaku usaha kecil, jadi diperlukan beberapa pemahaman dan diperhatikan yang mendalam supaya dapat melaksanakan manajemen usaha kecil yang baik dan benar. Berikut ini beberapa manajemen yang dihadapi oleh usaha kecil beserta penjelasannya:

-          Manajemen strategis:
Manajemen strategis adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya[4]Berdasarkan definisi tersebut maka manajemen strategis berfokus pada proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen strategis selalu mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Ada tiga tahapan dalam manajemen strategis, yaitu perumusan strategi, pelaksanaan strategi, dan evaluasi strategi. Manajemen strategis merupakan aktivitas manajemen tertinggi yang biasanya disusun oleh dewan direksi dan dilaksanakan oleh CEO serta tim eksekutif organisasi tersebut. Manajemen strategis memberikan arahan menyeluruh untuk perusahaan dan terkait erat dengan bidang perilaku organisasi. Manajemen strategis berbicara tentang gambaran besar. Inti dari manajemen strategis adalah mengidentifikasi tujuan organisasi, sumber dayanya, dan bagaimana sumber daya yang ada tersebut dapat digunakan secara paling efektif untuk memenuhi tujuan strategis. Manajemen strategis di saat ini harus memberikan fondasi dasar atau pedoman untuk pengambilan keputusan dalam organisasi. Ini adalah proses yang berkesinambungan dan terus-menerus.

Pada manajemen strategis terdapat rencana strategis organisasi merupakan dokumen hidup yang selalu dikunjungi dan kembali dikunjungi. Bahkan mungkin sampai perlu dianggap sebagaimana suatu cairan karena sifatnya yang terus harus dimodifikasi. Seiring dengan adanya informasi baru telah tersedia, dia harus digunakan untuk membuat penyesuaian dan revisi.
Manajemen strategis berkaitan dengan bagaimana manajemen menganalisis sasaran strategis (visimisi, tujuan) serta kondisi internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan. Selanjutnya, perusahaan harus menciptakan keputusan strategis. Keputusan ini harus mampu menjawab dua pertanyaan utama:
1.      Industri apa yang digeluti perusahaan usaha kecil tersebut;
2.      Bagaimana perusahaan usaha kecil tersebut harus bersaing harus bersaing dengan usaha besar lainnya;
3.      Tindakan diambil untuk menjalankan keputusan tersebut. Tindakan yang perlu dilakukan akan mendorong manajer untuk mengalokasikan sumber daya dan merancang organisasi untuk mengubah rencana menjadi kenyataan.

-          Manajemen risiko
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman[5]. Ancaman yang dimaksud adalah gangguan yang dapat menghambat bahkan mematikan bisnis usaha kecil. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (misalnya bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum). Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Kemudian, sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan,teknologimanusiaorganisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).

b)     Permodalan Usaha Kecil

            Dalam menjalankan suatu usaha kecil yang menjadi fakor pendukung adalah modal. Memang patut diakui masalah klasik dari pengembangan suatu usaha kecil adalah permodalan, berikut ini beberapa cara untuk mendapatkan modal dalam bidang usaha kecil:
1.      Dana sendiri: untuk bisa memperoleh modal usaha kecil salah satu dengan menggunakan dana sendiri. Misalnya saja dengan menggunakan dana simpanan yang sudah ditabung selama ini. Apabila masih kurang, bisa menutupi kekurangan dana tersebut dengan menjual sebagian aset berharga yang dimiliki saat ini, seperti sertifikat kepemilikan atas tanah.
2.      Mencari dana hibah: cara yang kedua ini biasanya dilakukan dengan mengajukan proposal bantuan dana kepada pihak pemerintah ataupun swasta yang mau mengembangkan usaha kecil di Indonesia. Untuk teknis penyaluran dananya biasanya melalui event-event competition, yang dimaksud dengan event-event competition misalnya dengan mengadakan lomba proposal bisnis. Proposal tersebut berisi rincian barupa bahan-bahan dan modal yang dibutuhkan dalam membentuk suatu usaha kecil, kemudian melakukan presentasi di hadapan dewan juri semenarik mungkin dan tentunya produk yang dihasilkanpun harus kreatif dan penuh inovasi agar mendapat dana bantuan hibah tersebut.

3.      Menjalin kerjasama
Menjalin kerja sama adalah cara yang sekarang ini banyak dijalankan. Seperti bekerjasama dengan teman, dalam merintis usaha kecil atau industri rumahan yang tentunya menghasilkan nilai ekonomi. Pada penawaran kerja sama, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana cara kita meyakinkan rekan kerja sama kita tersebut mengenai prospek ke depannya atas usaha kecil yang akan dirintis. Berikan pula keterangan mengenai berapa persen pembagian hasil antara rekan kerja sama kita tersebut dengan pelaku usaha kecil sendiri, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Bila perlu buat perjanjian hitam diatas putih, untuk mengantisipasi bila terjadi sesuatu dikemudian hari.

c)      Risiko yang dihadapi Usaha Kecil

            Risiko adalah satu problem yang biasa dihadapi oleh para pelaku usaha kecil. Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Resiko ini bermacam-macam, ada yang kecil dan ada juga yang sangat besar dimana tingkat menimbulkan kerugiannyapun cukup tinggi. Diperlukan kiat-kiat khusus bagi para pelaku usaha kecil agar mampu mengatasi risiko-risiko tersebut dan mampu mempertahankan bisnis usaha kecil yang sedang dijalaninya.
            Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1.      risiko spekulatif, dan
2.      risiko murni.

1.     Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Risiko ini sifatnya belum pasti terjadi dikarenakan banyaknya faktor yang dapat mempengaruhi, apakah suatu usaha kecil tersebut pada akhirnya akan mengalami kerugian atau tidak. Risiko spekulatif sering juga dikenal dengan istilah risiko bisnis(business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya menguntungkan atau malah investasinya merugikan. Risiko yang dihadapi seperti ini adalah risiko spekulatif. Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
2.     Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan menderita kebakaran,maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran, dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Risiko murni adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu cara menghindarkan risiko murni adalah dengan asuransi.
Apabila suatu usaha kecil telah mengasuransikan usahanya dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalkan. itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk). Adapun perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung




BAB III
PENUTUP

-Kesimpulan:
1)     Usaha Kecil dan Menengah adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
2)     Adapun ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a.    Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM, modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal;
b.    Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan;
c.    Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil Usaha Kecil Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan.
3)     Manajemen strategis adalah suatu ilmu dalam penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya.
4)     Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidak pastian yang berkaitan dengan ancaman.
5)     Kemitraan  usaha adalah: kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar disertai pembinaan dan pengembangan dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar